Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin

Kompas.com - 22/06/2020, 20:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Beda KPK dan Ditjen Pas Soal JC Nazaruddin, Ini Pendapat Pakar Pidana

Yasona juga mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Menurut Yasonna, Nazaruddin sudah membayar denda untuk kedua kasusnya.

Kemudian, KPK kembali mengirimkan surat 11 Agustus bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ucapnya.

Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Ini Syarat dan Keuntungannya...

Yasonna juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nazaruddin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan sudah menyurati KPK pada 21 Februari yang berisi tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pembebasan bersyarat itu tidak diberikan KPK.

"Dikatakan KPK, tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," tuturnya.

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Yasonna mengatakan, terkait dengan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.

"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.

Baca juga: Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com