JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.
Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).
"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Beda KPK dan Ditjen Pas Soal JC Nazaruddin, Ini Pendapat Pakar Pidana
Yasona juga mengatakan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Itu ketentuannya demikian, PP 99. Kalau tidak, dia tidak akan membongkar jaringan, tidak akan bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.
Menurut Yasonna, Nazaruddin sudah membayar denda untuk kedua kasusnya.
Kemudian, KPK kembali mengirimkan surat 11 Agustus bahwa rekomendasi pemberian remisi diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Dan Dirjen PAS melakukannya berdasarkan PP 99," ucapnya.
Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Ini Syarat dan Keuntungannya...
Yasonna juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nazaruddin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan sudah menyurati KPK pada 21 Februari yang berisi tentang permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pembebasan bersyarat itu tidak diberikan KPK.
"Dikatakan KPK, tidak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat karena perhitungan masa pidana yang dijalani belum menjalani 2/3 masa hukuman," tuturnya.
Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator
Yasonna mengatakan, terkait dengan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Nazaruddin, diberikan pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 28 April 2020 berdasarkan syarat-syarat administratif.
"Adapun syaratnya sebagai berikut, sesuai pasal 10 Permenkumham tentang tata cara pemberian remisi, cuti, asimilasi cuti, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, bahwa pemberian CMB tidak dipersyaratkan pemberian rekomendasi dari KPK," kata Yasonna.
Baca juga: Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin