Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pemberian Cuti Menjelang Bebas dari Dirjen Pemasyarakatan karena status Nazaruddin sudah menjadi justice collaborator.
"Oleh karena itu, Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 juni 2020 yang dilaksanakan pada 14 juni atas nama M Nazaruddin. Karena dia telah kooperatif dan ikut membongkar kasus-kasus sebelumnya kooperatif, seharusnya 2/3 itu beliau sudah PB, tapi karena tidak diberikan rekomendasi, ini tinggal cuti menjelang bebas," ujarnya.
"Kalau seperti misalnya kami tidak memberikan ini, tidak ada reward KPK, orang yang menjadi justice collaborator," kata dia.
Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Kecam Pemberian Remisi, ICW Tuntut Yasonna Anulir Cuti Nazaruddin
Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.