JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu (14/6/2020).
Nazaruddin memperoleh kebijakan itu setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut pernyataan Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul, yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Nazaruddin sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Lantas, apa yang dimaksud sebagai cuti menjelang bebas?
Ketentuan tentang kebijakan itu diatur di dalam Peraturan Menkumham Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Di dalam Pasal 1 Permenkumham tersebut disebutkan bahwa cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 masa pidana, sekurang-kurangnya 9 bulan berkelakuan baik.
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Status Justice Collaborator Dibantah KPK, hingga Yasonna Diminta Anulir
Cuti menjelang bebas dapat diberikan selama remisi terakhir, paling lama 6 bulan. Sedangkan bagi anak pidana, cuti tersebut dapat diberikan bila telah berusia 17 tahun 6 bulan dan bekelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor;
3. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;
4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
5. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator