Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda KPK dan Ditjen Pas Soal JC Nazaruddin, Ini Pendapat Pakar Pidana

Kompas.com - 18/06/2020, 18:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bebasnya mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diwarnai beda pandangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terutama terkait status justice collaborator (JC) pada Nazaruddin.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut, Nazaruddin dapat bebas setelah mendapat status JC dari KPK.

Menurut Rika, status JC itu berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan keberadaan dua surat tersebut. Namun, ia membantah bahwa surat itu menandakan Nazaruddin telah berstatus JC.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ," kata Ali.

Menurut Ali, surat tersebut dikeluarkan karena Nazaruddin telah mengungkap sejumlah perkara korupsi, yakni pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pengadaan e-KTP di Kemendagri, perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas negara.

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

"Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan terhadap 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.

Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal beda pandangan KPK dan Ditjen Pemasyarakatan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, surat keterangan kerja sama tersebut menandakan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Kalau dia bukan pelaku utama ya JC. JC sama dengan surat keterangan bekerja sama. Ya (tidak salah Kemenkumham menyebut Nazaruddin sebagai JC)," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Fickar menekankan, bukan pelaku utama merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.

Baca juga: Nazaruddin Bebas, Status Justice Collaborator Dibantah KPK, hingga Yasonna Diminta Anulir

Ia menjalaskan, justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Oleh sebab itu, Fickar pun menduga Nazaruddin tidak berstatus sebagai justice collaborator, melainkan whistleblower dalam kasus proyek e-KTP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com