Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD

Kompas.com - 19/06/2020, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan hasil restrukturisasi atau penyesuaian dana pilkada yang dianggarkan pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melalui APBD.

Restrukturisasi itu dilakukan menyusul adanya kebutuhan pembiayaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada tahun ini.

"Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

Menurut Ardian, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil restrukturisasi.

Kemudian, ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan restrukturisasi dengan KPU.

Ardian mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan pendanaan tambahan.

Pendanaan tambahan itu tak hanya berkaitan dengan protokol kesehatan atau penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

Seperti diketahui, Kemendagri bersama KPU dan DPR telah sepakat untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih di satu TPS dan menambah jumlah TPS untuk mencegah menyebarnya virus.

Penambahan TPS ini berdampak pada pembengkakan dana Pilkada 2020.

Oleh karenanya, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya telah disepakati pemda bersama KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Kabupaten Semarang Bertambah Rp 6,5 M

Untuk melakukan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, kata Ardian, pemda berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 17A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.

Permendagri yang terbit 15 Juni 2020 itu mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan Covid-19 untuk Pilkada bisa dibiayai APBD.

Pasal 17 dan Pasal 17A sendiri mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta honorarium penyelenggara.

Kebutuhan protokol kesehatan itu meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan hal lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan penyelenggara dan pemilih.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com