Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ

Kompas.com - 27/05/2020, 12:15 WIB
Devina Halim,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.

Baca juga: Eks Rektor UNJ: Enggak Perlu Cari Muka di Depan Pejabat Dikti

Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud.

“Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.

Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang.

DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.

Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN.

Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut.

Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan.

Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.

“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com