JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.
Baca juga: Eks Rektor UNJ: Enggak Perlu Cari Muka di Depan Pejabat Dikti
Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud.
“Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.
Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang.
DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.
Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN.
Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan