JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.
Baca juga: Eks Rektor UNJ: Enggak Perlu Cari Muka di Depan Pejabat Dikti
Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud.
“Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.
Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang.
DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.
Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN.
Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut.
Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan.
Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.
“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi.