JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui penyebaran virus corona Covid-19 di sejumlah wilayah masih belum terkendali.
Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau kesiapan penerapan prosedur new normal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Kita tahu bahwa penyebaran covid sampai saat ini di Tanah Air memang belum semua provinsi, wilayah, bisa kita kendalikan," kata Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan New Normal di Masjid Istiqlal
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi, hingga pembukaan sekolah harus melalui tahapan-tahapan yang ketat, dengan melihat kurva penularan Covid-19 di tiap daerah.
"Semuanya memakai data keilmuwan yang ketat. Sehingga kita harapkan, akan berjalan dari tahapan ke tahapan, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi. Sesuai dengan angka-angka yang saya sampaikan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Rencananya Masjid Istiqlal Akan Dibuka pada Bulan Juli
Sementara untuk Masjid Istiqlal, pemerintah merencanakan pembukaannya pada Juli mendatang, bersamaan dengan selesainya tahapan renovasi.
Namun, keputusan akhir ada di tangan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
"Tapi keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19
Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.