Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik | Rekor Kasus Baru Covid-19

Kompas.com - 14/05/2020, 09:36 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah situasi pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan kenaikan tarif ini sebelumnya juga sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, setelah digugat oleh sejumlah pihak.

Artikel terkait keputusan Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi yang terpopuler di kanal Nasional Kompas.com.

Sementara itu, masih terjadi kenaikan kasus Covid-19. Bahkan kenaikan yang tercatat pada Rabu (13/5/2020), merupakan rekor kenaikan tertinggi.

Update informasi terkait Covid-19 masih menarik perhatian pembaca dan juga jadi artikel populer.

Berikut kabar terpopuler selengkapnya:

1. Kenaikan tarif BPJS

Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com