JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan, pemerintah sudah turun tangan atas kasus meninggalnya anak buah kapal (ABK) dan jenazahnya dilarung ke laut.
Hal tersebut sudah dilakukan sejak ABK mendiang Muhammad Alfatah yang jenazahnya dilarung pada Desember 2019 dari kapal ikan China Long Xin 629.
Kapal ikan China Long Xin 629 juga merupakan kapal yang melarung jenazah ABK asal Indonesia yang belum lama ini ramai diperbincangkan.
"ABK kita kemarin ada empat yang meninggal dunia dan isu yang mencuat sebetulnya mereka dilarung seolah-olah dibuang di lautan. Namun pemerintah sudah turun tangan," ujar Eva dalam sebuah diskusi online, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata Eva, sebelumnya sudah mendapatkan surat terkait wafatnya ABK Alfatah dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencaritahunya.
Pihaknya juga mengakui bahwa semula disinyalir ada empat perusahaan yang terlibat atas meninggalnya ABK tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Sinar Muara Gemilang, PT Karunia Bahari Samudera, dan PT Alfira Perdana Jaya.
Dari keempat perusahaan itu, yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI) hanya PT Alfira Perdana Jaya.
Baca juga: Cerita ABK di Kapal Asing: Tanpa Pembekalan, Kami Ditendang, Dimaki Ketika Kelelahan
Kemudian PT Lakemba Perkasa Bahari memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, dan dua perusahaan lainnya tidak memiliki izin penempatan, tetapi memiliki izin usaha.
"Saat kami menerima dari Kemenlu soal Alfatah, kami langsung telusuri, memanggil PT Alfira. Ternyata bahwa pekerja migran Indonesia tersebut berangkatnya secara mandiri," kata dia.
Dari situ dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di perusahaan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Masih Cari Tahu Alasan Kapal China Larung Jenazah ABK Indonesia
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa menuntut perusahaan karena apa yang dilakukan ABK di luar tanggung jawab perusahaan tersebut.
Begitu pun perusahaan PT Lakemba Perkasa Bahari bertanggung jawab untuk memulangkan dan memenuhi hak-hak mereka.
"Ini kan melibatkan perwakilan di luar negeri, Korea, China, dan Selandia Baru karena ada ABK yang dilarung di lautan pasifik. Akhirnya kami koordinasi dengan KBRI di sana, semua sudah diatasi," kata dia.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Baca juga: Greenpeace dan SBMI Kritisi Rencana Pemerintah Perketat Aturan ABK
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.