Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah

Kompas.com - 17/04/2020, 12:17 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal kontroversial di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dinilai sengaja memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menerbitkan Perppu tersebut guna mengatasi persoalan ekonomi yang sebenaranya tengah terjadi di dalam negeri.

"Karena ketidakmampuan pemerintah mengelola perekonomian tata negara ini, akibatnya mereka tidak mampu mengatasi virus corona ini. Sehingga, mereka memakai alasan virus corona ini untuk membuat perppu ini," ucap anggota tim kuasa hukum penggugat Ahmad Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais pada 14 April 2020.

Selain mereka, ada pula sejumlah nama lain, yakni Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, aktivis Hatta Taliwang, Ketua Majelis Syuro PBB MS Kaban dan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua.

Menurut Yani, setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang diduggat ke MK, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27 dan Pasal 28.

"Kenapa kita uji? Karena pasal-pasal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi terhadap UU lainnya. Juga, Perppu ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain," tutur dia.

Adanya dugaan bahwa perppu ini menjadi omnibus law, sebut dia, terletak pada Pasal 28.

Baca juga: PP Muhammadiyah Tak Berencana Uji Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Di dalam pasal itu dinyatakan beberapa ketentuan yang diatur di sejumlah undang-undang menjadi tidak berlaku.

Undang-undang yang dimaksud, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020.

Yani menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan di dalam sistem tata negara Indonesia berdasarkan cabang-cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan pemeriksa keuangan.

"Dengan berlakunya Perppu ini, maka dia mencabut kekuasaan lembaga negara tersebut yang diatur di dalam konstitusi. Bayangkan, Perppu bisa mencabut atau membatalkan lembaga negara yang saya sebutkan tadi yang diatur di dalam konstitusi," kata dia.

Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Ia mengingatkan, kedudukan konstitusi jauh di atas Perppu yang berada di bawah UU. Salah satu wewenang yang dicabut, yaitu wewenang DPR dalam penganggaran.

Padahal, UUD 1945 secara tegas telah menyatakan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam Perppu ini dia mencabut kekuasaan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com