Salin Artikel

Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah

Pemerintah dinilai sengaja memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menerbitkan Perppu tersebut guna mengatasi persoalan ekonomi yang sebenaranya tengah terjadi di dalam negeri.

"Karena ketidakmampuan pemerintah mengelola perekonomian tata negara ini, akibatnya mereka tidak mampu mengatasi virus corona ini. Sehingga, mereka memakai alasan virus corona ini untuk membuat perppu ini," ucap anggota tim kuasa hukum penggugat Ahmad Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais pada 14 April 2020.

Selain mereka, ada pula sejumlah nama lain, yakni Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, aktivis Hatta Taliwang, Ketua Majelis Syuro PBB MS Kaban dan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua.

Menurut Yani, setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang diduggat ke MK, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27 dan Pasal 28.

"Kenapa kita uji? Karena pasal-pasal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi terhadap UU lainnya. Juga, Perppu ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain," tutur dia.

Adanya dugaan bahwa perppu ini menjadi omnibus law, sebut dia, terletak pada Pasal 28.

Di dalam pasal itu dinyatakan beberapa ketentuan yang diatur di sejumlah undang-undang menjadi tidak berlaku.

Undang-undang yang dimaksud, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020.

Yani menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan di dalam sistem tata negara Indonesia berdasarkan cabang-cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan pemeriksa keuangan.

"Dengan berlakunya Perppu ini, maka dia mencabut kekuasaan lembaga negara tersebut yang diatur di dalam konstitusi. Bayangkan, Perppu bisa mencabut atau membatalkan lembaga negara yang saya sebutkan tadi yang diatur di dalam konstitusi," kata dia.

Ia mengingatkan, kedudukan konstitusi jauh di atas Perppu yang berada di bawah UU. Salah satu wewenang yang dicabut, yaitu wewenang DPR dalam penganggaran.

Padahal, UUD 1945 secara tegas telah menyatakan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam Perppu ini dia mencabut kekuasaan," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/12172991/pasal-imunitas-perppu-1-2020-digugat-ke-mk-pemerintah-dinilai-manfaatkan

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke