JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan menerapkan kebijakan disinsentif kepada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan ke kampung halaman atau mudik.
Hal ini untuk meminimalisasi niat masyarakat melakukan mobilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah lain.
"Bagi kelompok masyarakat yang ngotot mudik, maka harus diberikan disinsentif," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: YLKI: Pemerintah Masih Ambigu soal Mudik
Adapun, kebijakan disinsentif yang bisa diberikan antara lain yakni menaikkan harga bahan bakar minyak bagi pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan atau menaikkan tarif tol.
"Untuk pengguna angkutan umum, bisa dimahalkan tarif tiketnya. Misalnya, menjadi dua kali lipat dibanding harga normal," kata dia.
Sedangkan bagi masyarakat yang memutuskan tidak mudik, imbuh dia, harus diberikan insentif atau kompensasi, baik untuk keperluan logistik maupun biaya sewa tempat tinggal.
"Khususnya untuk kelompok menengah bawah, pekerja harian. Mereka memaksakan mudik karena di Jakarta sudah ada tidak ada pekerjaan tetap," ujar Tulus.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Akan Kewalahan Bendung Covid-19 di Daerah Saat Arus Mudik
Meski demikian, ia menegaskan, pemerintah seharusnya berani menerapkan larangan mudik kepada seluruh masyarakat. Hal itu untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat.
"Pemerintah jangan disandera dengan persoalan ekonomi jangka pendek. Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif, ongkos sosial ekonominya akan jauh lebih besar daripada pemerintah memberlakukan larangan mudik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.