Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saluran yang Disediakan Pemerintah untuk Bertanya soal PSBB

Kompas.com - 07/04/2020, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan ada sejumlah kanal yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Silakan saudara-saudara sekalian manakala bertanya mendapatkan informasi lebih banyak, termasuk terkait dengan pembatasan sosial berskala besar, kita menyediakan beberapa laman untuk kita bisa buka agar mendapatkan informasi yang lebih benar," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Gojek Masih Kaji Aturan PSBB DKI yang Larang Ojol Bawa Penumpang

Yuri menuturkan, informasi tersebut dapat diakses secara online melalui situs covid19.go.id atau melalui WhatsApp Covid-19 di nomor 081133399000.

Kemudian, masyarakat juga bisa menghubungi hotline di nomor 119 atau di halo Kemkes melalui nomor 1500-567.

"Serta beberapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lain," ujar Yuri.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Punya Wewenang Khusus Selama PSBB, Polri Fokus pada Maklumat Kapolri

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com