JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kamis (2/4/2020) hari ini.
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin yang juga Wakil Bupati Sidoarjo pendamping Saiful.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Infrastruktur, Tersangka Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Disidang
Tiga saksi lain yang akan diperiksa adalah seorang pensiunan PNS bernama Djoko Sartono, seorang pihak swasta bernama Bambang Kustomo, dan seorang pegawai Bank Jatim Nurul Rahmawati.
Pemeriksaan keempat saksi itu rencananya akan dilakukan di Mapolresta Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.