JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 yang mengatur pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk percepatan penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bauri mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Firli dalam siaran pers, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: KPK Panggil Kuasa Hukum Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Menurut Firli, SE itu dirasa perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
“Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelas Firli.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Lewat SE tersebut, KPK juga bahwa pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik.
Baca juga: Ketua KPK Kembali Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Bencana
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli.
Sementara itu, dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.
Modus-modus tersebut antara lain persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.