JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bagi dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Dua tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
"Hari ini Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para Tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Ali menuturkan, KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka itu untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 27 Maret 2020 besok hingga 25 April 2020 mendatang.
Hery dan Tomtom diketahui ditahan Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung ACLC KPK sejak Senin (27/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lainnya, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.