JAKARTA, KOMPAS.com - PangdamJaya Mayjen Eko Margiyono menyatakan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dipastikan tidak akan menerima pasien anak di bawah 15 tahun.
"Di dalam penerimaan pasien ini usia minimal adalah 15 tahun ke atas. Jadi untuk anak-anak kami juga tidak akan menerima," ujar Eko dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait kriteria calon pasien yang akan mendapat layanan perawatan.
Baca juga: Hingga Rabu Malam, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Rawat 161 Pasien
Rumah sakit akan menerima Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia lebih dari 60 tahun dengan komorbid terkontrol dan self handling.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan diterima apabila hanya mengalami keluhan ringan sampai dengan sedang dengan usia lebih dari 14 tahun.
Sedangkan pasien positif corona akan diterima bagi mereka yang berusia lebih dari 15 tahun dengan keluhan sesak ringan sampai sedang dan komorbid tidak ada.
Baca juga: Warga Sekitar RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Diminta Tinggal di Rumah
Dia menegaskan, apabila terdapat pasien yang ternyata mengalami komplikasi penyakit lain, maka petugas akan membawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan pemerintah.
"Apabila ada pasien meskipun ringan, tetapi membawa penyakit komplikasi yang lain itu juga akan rujuk. Karena sekali lagi, rumah sakit ini tidak didesain untuk menangani penyakit yang lain," tegas dia.
"Kalau skenarionya bertambah buruk, maka bisa akan kita gunakan tower berikutnya, tower IV dan tower V," katanya.
Baca juga: Serba-serbi Wisma Atlet jadi RS Darurat Covid-19 dan Kriteria Pasien yang Ditangani
Diketahui, RS Darurat Covid-19 telah beroperasi sejak pukul 17.30 WIB, Senin (23/3/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.