JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung masa jabatan 2008-2011 Juniarso Ridwan, Rabu (11/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Juniarso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat (HN) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Keduanya yakni Harding yang merupakan seroang pensiunan dan Elly Harimurti yang merupakan ibu rumah tangga.
Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan.
Erwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unfik tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung
Erwan yang merupakan anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Selain Erwan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan