Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

Kompas.com - 06/03/2020, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Univerditas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal kemungkinan mengadili eks caleg PDI-P Harun Masiki secara in absentia.

Zaenur mengatakan, Pukat UGM menolak wacana tersebut karena akan menutup kesempatan untuk mengorek keterangan Harun dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.

"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Menurut Zaenur, masih ada sejumlah pertanyaan terkait kasus ini yang mestinya dapat terungkap lewat keterangan Harun di persidangan.

Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain terkait asal uang suap yang diserahkan Harun, lalu ada atau tidaknya perintah bagi Harun untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Jadi saya menolak, ide peradilan in absentia HM karena alasan kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM," ujar Zaenur.

Baca juga: Eks Pimpinan Minta KPK Tangkap Harun Masiku demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Di samping itu, Zaenur menambahkan, konsep pengadilan in absentia sejatinya ditujukan untuk kasus-kasus korupsi yang berorientasi pada perampasan aset tanpa berambisi menghukum badan tersangkanya.

Sedangkan, dalam kasus Harun ini yang dikejar bukanlah perampasan kerugian negara melainkan keterlibatan Harun dan pihak-pihak lain dalam kasus suap sehingga pidana badan tetap dirasa penting.

"Justru saya curiga bahwa HM ingin diadili secara in absentia, jangan-jangan ini, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadiliHarun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

Baca juga: KPK Diminta Terus Buru Harun Masiku, Pukat UGM: Masa Kalah dari Polsek

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com