Zaenur mengatakan, Pukat UGM menolak wacana tersebut karena akan menutup kesempatan untuk mengorek keterangan Harun dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.
"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Zaenur, masih ada sejumlah pertanyaan terkait kasus ini yang mestinya dapat terungkap lewat keterangan Harun di persidangan.
Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain terkait asal uang suap yang diserahkan Harun, lalu ada atau tidaknya perintah bagi Harun untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
"Jadi saya menolak, ide peradilan in absentia HM karena alasan kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM," ujar Zaenur.
Di samping itu, Zaenur menambahkan, konsep pengadilan in absentia sejatinya ditujukan untuk kasus-kasus korupsi yang berorientasi pada perampasan aset tanpa berambisi menghukum badan tersangkanya.
Sedangkan, dalam kasus Harun ini yang dikejar bukanlah perampasan kerugian negara melainkan keterlibatan Harun dan pihak-pihak lain dalam kasus suap sehingga pidana badan tetap dirasa penting.
"Justru saya curiga bahwa HM ingin diadili secara in absentia, jangan-jangan ini, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadiliHarun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/14153201/keterangan-harun-masiku-dinilai-penting-wacana-pengadilan-in-absentia