JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku ditanya soal hubungannya dengan eks caleg PDI-P Harun Masiku saat diperiksa penyidik KPK, Jumat (28/2/2020) hari ini.
Arief pun menegaskan, ia tidak mengenal Harun yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR itu.
"Ditanyanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa, ya saya jelaskan saya gak kenal siapa Harun Masiku," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.
Baca juga: Nawawi Pomolango: Setengah Persoalan KPK Terjawab kalau Harun Masiku Ditangkap
Meskipun tidak mengenal Harun, Arief menyebut Harun pernah datang ke Kantor KPU menyerahkan surat keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan partai politik bisa mengganti anggota DPR.
"Ya saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan UU pemilu," kata Arief bercerita.
Arief mengaku tak berpikir macam-macam saat bertemu Harun saat itu karena setiap orang berhak berkonsultasi ke KPU.
Baca juga: Diduga Tak Lagi Gunakan Telepon Genggam, Polisi Tetap Optimistis Tangkap Harun Masiku
Arief pun menegaskan, ia tidak pernah bertemu dengan Harun lagi setelah itu.
"Ya saya juga gak berpikir apa-apa waktu itu. Setelah itu ditanya, apa ada pertemuan lagi apa gak, ya saya jawab gak ada. Sekali itu aja dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti," kata Arief.
Adapun hari ini Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan sual terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Arief menyebut ada sepuluh pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam pemerimsaan yang berlangsung selama sekira dua jam hari ini.
Baca juga: Ditanya soal Bantuan PDI-P Cari Harun Masiku, Yasonna: Itu Urusan Penegak Hukum
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.