JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P bidang Hukum, HAM, dan Perundangan Yasonna Laoly menyatakan, pencarian mantan anggota partainya yang menjadi tersangka korupsi, Harun Masiku, menjadi tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum.
Hal itu disampaikan Yasonna saat ditanya apakah PDI-P menyediakan bantuan kepada KPK untuk mencari keberadaan Harun yang kini berstatus tersangka dalam kasus penentuan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Kan itu urusan penegak hukum. Mana kita tahu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Ditanyai soal Keberadaan Harun Masiku, Hasto: Silakan Tanya KPK
Ia pun mengaku tak mengenal Harun. Ia juga menegaskan tak pernah bertemu Harusn sekalipun.
"Sama sekali tidaklah (kenal). Belum, belum sama sekali (bertemu)," lanjut Yasonna.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Menelusuri Keberadaan Buron KPK Nurhadi dan Harun Masiku
KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Ia disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020).
Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.