Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Rampung Susun Kode Etik KPK

Kompas.com - 05/03/2020, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun Kode Etik KPK yang baru yang akan berlaku bagi para Pimpinan dan Pegawai KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dengan kode etik yang berlaku sebelumnya.

"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

 

Baca juga: Staf Menkumham: Dewas KPK Tak Bertentangan dengan Hukum Antikorupsi

Tumpak menuturkan, salah satu perubahan dalam kode etik itu adalah ditambahkannya nilai sinergitas yang didasari pada perubahan Undang-Undang KPK.

Delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK itu di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

"Dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerja smaa yang baik, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik bahkan di situ ada juga jointpoint operation," ujar Tumpak.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah menyepakati kode etik yang mengatur penegakan Kode Etik KPK serta kode etik yang mengatur pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik.

"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancantan kode etik Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai KPK ke (Kementerian) Kumham. Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," kata Firli.

Di samping itu, dikutip dari situs resmi KPK, Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.

Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Nilai Tak Tepat Dewas KPK Punya Kewenangan Pro Justitia

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

Adapun menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com