JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan uji materi ketentuan tentang keserentakan pemilihan umum yang dimuat dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016, Rabu (26/2/2020).
Gugatan uji materi ini dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka meminta supaya MK mengategorikan pelaksanaan pemilihan umum menjadi dua, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR dan DPD, serta pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan kepala daerah.
Namun demikian, oleh MK, permintaan tersebut ditolak. Mahkamah menilai bahwa pihaknya tak mempunyai kewenangan menentukan model atau mekanisme pelaksanaan pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Meski begitu, dalam putusan yang sama, MK juga membuat penegasan mengenai makna dari pemilu serentak itu sendiri.
Penegasan MK tersebut menutup peluang pelaksanaan pemilihan presiden dipisahkan dengan pemilihan legislatif.
Dalam persidangan, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Pelaksanaan pemilihan umim yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat persidangan.
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Majelis menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial di pemerintahan.
Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial," ujar Saldi.
Mahkamah menyarankan enam alternatif model pelaksanaan pemilihan umum serentak.
Keenam model tersebut, meski berbeda-beda, tetapi seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.