Salin Artikel

Tertutupnya Peluang Pisahkan Pilpres dan Pileg...

Gugatan uji materi ini dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mereka meminta supaya MK mengategorikan pelaksanaan pemilihan umum menjadi dua, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR dan DPD, serta pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan kepala daerah.

Namun demikian, oleh MK, permintaan tersebut ditolak. Mahkamah menilai bahwa pihaknya tak mempunyai kewenangan menentukan model atau mekanisme pelaksanaan pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Meski begitu, dalam putusan yang sama, MK juga membuat penegasan mengenai makna dari pemilu serentak itu sendiri.

Penegasan MK tersebut menutup peluang pelaksanaan pemilihan presiden dipisahkan dengan pemilihan legislatif.

1. Tak bisa dipisah

Dalam persidangan, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Pelaksanaan pemilihan umim yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat persidangan.

Majelis menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensial di pemerintahan.

Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial.

"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial," ujar Saldi.

2. Enam model

Mahkamah menyarankan enam alternatif model pelaksanaan pemilihan umum serentak.

Keenam model tersebut, meski berbeda-beda, tetapi seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Model pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya tak berwenang untuk menentukan model pemilu mana yang akan diterapkan di Indonesia.

Sebab, menurut mahkamah, hal itu menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Bahwa telah tersedia berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana dimaksud di atas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk UU untuk memutuskannya," kata dia.

Oleh karenanya, apabila pemangku kebijakan ingin menggabungkan pemilu DPR dan DPD dengan pemilu DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden juga harus ikut digabungkan.

"Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali," kata Hakim Saldi Isra.

"Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat, yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.

Artinya, dengan penjelasan mahkamah tersebut, ke depan pemilu serentak 5 kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana Pemilu 2019 tetap dapat diterapkan.

Adapun penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, menurut MK, bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.

4. Tak berubah-ubah

Mahkamah menilai bahwa mekanisme atau model pelaksanaan pemilu serentak hanya dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Meski begitu, MK meminta supaya model pelaksanaan pemilu tidak terus-menerus diubah.

"Tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilu," kata Hakim Saldi Isra.

Menurut Saldi, MK hanya sebatas menyarankan model pemilu serentak membuat penegasan mengenai makna keserentakan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada.

Namun demikian, dalam menentukan model pelaksanaan pemilu, pembuat undang-undang diminta untuk mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, melibatkan partisipasi masyarakat jika akan memilih model yang berimplikasi pada perubahan undang-undang.

Kemudian, jika model yang akan diterapkan membutuhkan revisi UU, maka revisi harus dilakukan seawal mungkin sehingga dapat dilakukan simulasi pelaksanaan pemilu model tersebut.

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang menentukan dengan cermat seluruh implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia. Sehingga, diharapkan pelaksanaannya tetap dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

"Pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat," kata Saldi.

5. Tertutup peluang pisahkan pileg dan pilpres

Mewakili pihak pemohon, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, putusan MK terkait hal ini telah mengakhiri polemik pemisahan pemilu presiden dengan pemilu legislatif.

Pasalnya, dalam putusannya, MK telah menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD.

Sehingga, tertutup peluang untuk memisahkan pilpres dengan pileg.

"Satu hal prinsip yang sangat mendasar dan menurut saya ini menghentikan perdebatan juga, karena akhir-akhir ini kan mulai muncul perdebatan untuk kemudian memisahkan lagi pileg dengan dengan pilpres," kata Fadli usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK.

"Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu yang konstitusional itu adalah pemilu yang menyerentakkan pemilu presiden, DPR, dan DPD. Itu tidak boleh digeser," lanjutnya.

Fadli mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

Menurut dia, putusan ini MK telah memberikan batasan yang sangat mendasar mengenai desain pemilu di indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, meski ditolak, putusan MK sebenarnya sepaham dengan permohonan yang diajukan pihaknya.

Bedanya, Perludem meminta supaya MK secara tegas memisahkan antara pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD, dengan pemilu lokal yang memilih anggota DPRD dan kepala daerah.

Sedangkan putusan MK menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Di luar itu, MK menyerahkannya pada pembuat undang-undang.

"Tinggal kemudian pembuat undang-undang, DPR, tidak berpikir lagi untuk mundur ke belakang untuk memisahkan antara pemilu DPR dengan pemilu presiden karena pesan MK sudah tegas pemilu yang dibarengkan antara DPR, DPD, danpresiden," kata Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/06164461/tertutupnya-peluang-pisahkan-pilpres-dan-pileg

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke