Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Buka Kemungkinan RUU Ketahanan Keluarga Digabungkan dengan UU Lain

Kompas.com - 22/02/2020, 16:08 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi (Awi) mengatakan, saat ini Baleg telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga.

Awi mengatakan, tak menutup kemungkinan dalam pembahasan itu substansi RUU Ketahanan Keluarga digabungkan dengan dua RUU lain yang serupa yaitu, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

"Posisi saat ini draf RUU tersebut dilakukan pembahasan di Panja Baleg. Termasuk kemungkinan dikompilasikan dengan draf RUU lainnya yang memiliki kemiripan, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Golkar Yakin Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Tak Akan Berlanjut

Dia mengatakan, penggabungan itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan politik antara fraksi-fraksi di DPR.

Awi menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga bisa jadi ditolak seluruhnya atau ditolak sebagian oleh fraksi-fraksi.

Namun, Awi mengatakan, hingga saat ini belum ada pandangan resmi yang disampaikan fraksi di Panja Baleg.

"Apakah substansi ketiga RUU itu bisa digabung atau tidak, masih memerlukan kajian lebih mendalam sembari menunggu pemaparan pengusul dua RUU lainnya," jelasnya.

Baca juga: Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS

Selanjutnya, ada mekanisme yang harus dilewati jika memang RUU Ketahanan Keluarga batal dibahas dan dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020.

Awi menyebutkan, penghapusan RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas Prioritas 2020 harus melalui rapat yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah.

"Yang jelas kalau daftar prolegnas mau di-drop harus persetujuan DPR bersama pemerintah dan DPD sebagaimana ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019," kata Awi.

RUU Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

Baca juga: Ramai Dikritik, PKS Sebut RUU Ketahanan Keluarga demi Generasi yang Lebih Baik

Sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya soal wajib lapor penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai pelaku LGBT, sadisme, masokisme, dan incest.

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.

Pengusul RUU Ketahanan keluarga adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Namun, belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com