Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Minta KPK Buka 36 Kasus yang akan Dihentikan

Kompas.com - 21/02/2020, 15:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kepada publik 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya.

Habiburokhman mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi III, keputusan KPK tersebut pasti akan menjadi isu yang penting untuk kupas.

"Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu. 36 (kasus yang dihentikan penyelidikannya) apa saja? Apa alaaannya? Kasus apa saja?," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Ada Alasannya

Menurut dia, dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, KPK pernah menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan karena tersangka meninggal dunia.

Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan KPK terkait 36 kasus agar lembaga antikorupsi itu bersikap transparan.

"Intinya kami ingin semua transparan ya. alasannya apa, latar belakangnya seperti apa. Itu saja," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan, langkah penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh KPK bukan menandakan terjadinya pelemahan di lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan, KPK sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewenangan memutuskan untuk melanjutkan suatu kasus atau tidak.

Baca juga: Semua Pimpinan KPK dan Dewas Sudah Setor LHKPN

"Pandangan seperti itu (pelemahan) tak relevan karena memang tahapan lidik- sidik dan penuntutan masing-masing aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan atau tidak," kata Sudding ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Meski demikian, senada dengan Habiburokhman, Sudding meminta KPK terbuka menjelaskan alasan mendasar dihentikannya penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dan kami berharap agar KPK menyampaikan secara terbuka tentang alasan yang mendasari penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus tersebut," ujar dia.

Sudding menambahkan, meskipun 36 kasus dihentikan penyelidikannya, tetapi kasus dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti yang kuat.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power

"Saya kira bisa saja kasus itu dibuka kembali manakala bukti permulaaan kasus tersebut dapat dipenuhi," lanjut dia.

Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga petinggi BUMN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com