JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, penghentian penyelidikan 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua bulan pertama menurunkan kinerja penindakan KPK.
Peneliti ICW Wana Alamsyah membandingkan dengan catatan KPK yang menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hanya 162 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus, tetapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power
Wana pun menilai, pimpinan era Firli Bahuri belum benar-benar memulai penyidikan baru.
Menurut Wana, kasus Bupati Sidoarjo dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hanyalah warisan pimpinan sebelumnya.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wana.
ICW juga mempertanyakan proses penghentian penyelidikan ini.
Menurut Wana, penghentian penyelidikan harus melalui gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
Ia khawatir penghentian perkara ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi, ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta KPK Jelaskan soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.