Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Kompas.com - 21/02/2020, 10:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tujuh staf khusus presiden telah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka per Kamis (20/2/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, tujuh stafsus presiden itu merupakan stafsus yang masuk kategori wajib lapor khusus yakni mereka yang baru menjadi penyelenggara negara.

"Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN

Ipi mengatakan, masih ada 4 stafsus presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya dengan atas waktu sampai 31 Maret 2020 mendatang.

Penyelenggara negara wajib lapor periodik adalah mereka yang sebelumnya telah penyelenggara negara dan sudah menyetor LHKPN di periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk 8 orang stafsus wakil presiden, tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya.

Sementara itu, 5 orang stafsus wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

"Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ujar Ipi.

Ia mengatakan, dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dua di antaranya merupakan wajib lapor periodik, sedangkan tujuh lainnya wajin lapor jenis khusus yang mesti menyerahkan LHKPN-nya paling lambat 12 Maret 2020 mendatang.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor periodik agar menyetor LHKPN-nya sebelum batas waktu 31 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK

Ipi mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN dan BUMD masih relatif rendah.

"Yaitu sebesar 38,90 persen dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com