JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mempertanyakan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati yang menyebut baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang sudah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN).
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak tepat.
"Sebenarnya tidak tepat juga ini. Staf Khusus Presiden senior seperti Bli Ari Dwipayana lapor kok setiap tahun. Kalau KPK buat statement seperti itu kesannya kan selama ini staf khusus presiden tidak tertib lapor," kata Dini kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Dini juga mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan tenggat waktu sampai 20 Februari 2020.
Baca juga: KPK: Baru Satu Staf Khusus Presiden-Wapres yang Setor LHKPN
Menurut dia, sedianya batas waktu pelaporan LHKPN KPK disamakan dengan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.
"Dateline-nya juga aneh 20 Feb 2020. Kenapa tidak disamakan saja dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan)? Karena LHKPN kan harus match dengan SPT," kata dia.
Dini menyadari KPK menggunakan perhitungan 3 bulan setelah para staf khusus diangkat.
Namun, menurut Dini, acuan waktu tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi. Sebab, tak semua staf khusus presiden dan wapres diangkat pada hari yang sama.
"Jadinya bisa tidak konsisten mengingat tanggal pengangkatan bisa berbeda. Kalau KPK menggunakan pendekatan tersebut berarti dateline juga berbeda dong?" kata dia.
Dini mengakui, sampai saat ini ia belum melapor LHKPN. Ia mengaku kesulitan karena ini adalah pertama kalinya dia mengisi laporan kekayaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan