JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menilai dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, mengandung narasi fiktif.
Imam sebelumnya didakwa menerima suap sekitar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 8,64 miliar dari sejumlah pihak.
"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan), nanti kita akan lihat," kata Imam seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1
Ia tidak merinci lebih lanjut maksud dari narasi fiktif tersebut kepada awak media. Imam hanya menyatakan akan fokus pada pembuktian di persidangan.
Imam juga menyebut adanya sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penerimaan dana dari KONI. Hanya saja, Imam juga tak menjelaskan siapa saja pihak yang ia maksud.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap. Terima kasih support-nya ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya. Silakan nanti ikuti terus persidangan ini," kata Imam sembari berjalan keluar dari lobi pengadilan.
Baca juga: Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan, Eks Menpora Imam Nahrawi Akan Fokus ke Pembuktian
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Proses itu terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.