Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Nilai Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Kontraproduktif

Kompas.com - 12/02/2020, 09:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai, keputusan pemerintah tak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, merupakan langkah kontraproduktif.

"Menolak pemulangan mereka secara keseluruhan merupakan langkah yang kontraproduktif. Pemerintah semestinya tidak bisa begitu menolak pemulangan mereka secara keseluruhan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).

Ghufron meyakini, tidak semua WNI yang bergabung di ISIS dikategorikan sebagai kombatan aktif.

Baca juga: Saat Negara Menolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS

Mereka juga diyakini Ghufron memiliki derajat keterlibatan atau peran yang berbeda-beda.

"Belum lagi ada dari mereka terdiri dari anak-anak dan perempuan. Tentu hal ini menuntut penyikapan dan perlakuan yang berbeda. Dalam konteks ini, upaya memulangkan mereka bisa saja dilakukan secara bertahap," kata dia.

Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga bisa dilakukan secara cermat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang komprehensif guna memastikan bahwa pemulangan mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan di masyarakat.

Baca juga: Imparsial Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

Pemerintah, lanjut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.

"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.

"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujarnya.

Baca juga: Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Diharapkan Tak Jadi Polemik

Menurut dia, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjamin dan melindungi keamanan negara dan masyarakat.

Pemerintah juga memiliki kewajiban ikut serta membangun perdamaian dan keamanan dunia.

Namun di sisi lain, kebijakan yang diambil pemerintah juga jangan sampai mengabaikan prinsip dasar hak asasi manusia.

Dalam sikap resminya, Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu, misalnya memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS.

Baca juga: Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Pertanyakan Nasib Anak-anak

Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Ingatkan Proses Penegakan Hukum

Menurut Hussein mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum.

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," katanya.

Khusus terhadap perempuan dan anak-anak yang dipaksa ikut, Imparsial menyarankan pemerintah melakukan program deradikalisasi secara komprehensif dibandingkan menempuh proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com