Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Pertanyakan Nasib Anak-anak

Kompas.com - 11/02/2020, 20:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyoroti nasib anak-anak menyusul langkah pemerintah yang memutuskan tidak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.

Sebab, kata dia, bisa saja ada anak-anak yang tidak terlibat dalam ISIS tetapi ikut dalam rombongan pelintas batas tersebut.

Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban.

"Terus nasib mereka bagaimana? Dia kan korban. Apa kita tidak pulangkan? Kalau kita tidak pulangkan apa langkah kita? Ya memang bisa saja melalui lembaga internasional untuk diurus, boleh. Tapi saya enggak lihat apa langkah pemerintah ini setelah memutuskan tidak memulangkan," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Ada 689 WNI Diduga Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS di Timteng

Taufan mencontohkan, berdasarkan sistem peradilan anak di Indonesia, anak berusia 10 tahun pada dasarnya tidak bisa dikenakan pidana. Itu lantaran mereka belum memiliki kesadaran hukum.

"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana. Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun. Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili. Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia.

Terkait kalangan dewasa, Taufan menekankan penegakan hukum terhadap mereka yang memang teridentifikasi sebagai kombatan eks ISIS.

Oleh karena itu, pemerintah harus aktif menelusuri hal tersebut.

Taufan menyampaikan, Indonesia tidak boleh absen memproses WNI yang terlibat menjadi kombatan eks ISIS.

"Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS dan Teroris Lintas Batas

Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.

Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.

Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.

"Itu melalui peradilan internasional bersama negara internasional lainnya lewat ICC (International Criminal Court) kah atau lainnya. Masak kita mendiamkan saja?" ujar dia.

Berdasarkan UU Terorisme dalam negeri, menurut Taufan, mereka yang aktif melakukan aksi terorisme, sekadar bergabung menjadi anggota, atau ikut pelatihan kelompok terorisme bisa dijerat pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com