Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung

Kompas.com - 11/02/2020, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (11/2/2020) hari ini.

Maryoto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Periksa Anggota DPR dalam Kasus Tulungagung, Ini yang Didalami KPK

Namun, Bupati Tulungagung sebelumnya, Syahri Mulyo, diketahui telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.

Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com