Maryoto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Namun, Bupati Tulungagung sebelumnya, Syahri Mulyo, diketahui telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.
Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/11360241/kasus-suap-ketua-dprd-tulungagung-kpk-panggil-plt-bupati-tulungagung