JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan memeriksa anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dalam kasus dugaan suap terkait APBD Tulungagung tahun anggaran 2015-2018, Kamis (6/2/2020).
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Riski terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Tulungagung pada pemeriksaan hari ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Ali kepada wartawan, Kamis malam.
Hari ini, Riski diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono yang merupakan mantan Ketua DPRD Tulungagung.
Adapun Riski merupakan anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Blitar, dan Kediri.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.