Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Arteria, Agus dkk Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Kompas.com - 03/02/2020, 14:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan, Agus Rahardjo serta para mantan pimpinan KPK lainnya tidak selayaknya mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini diungkapkan Arteria saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus dkk yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"Para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan. Sedangkan pada saat ini, para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap KPK," kata Arteria yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan DPR.

Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Arteria menyebutkan, sejak Desember 2019, Agus Rahardjo bukan lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Meskipun pada saat mengajukan uji formil UU KPK Agus masih menjabat sebagai Ketua KPK, Arteria Dahlan berpendapat, sudah tidak lagi berwenang mengurusi KPK lagi.

Apalagi setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, Agus dan beberapa pemohon hanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Profesi itu pun dinilai tidak relevan dengan permohonan uji formil UU KPK.

"DPR berpandangan dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK, pemohon perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," ujar Arteria.

Baca juga: Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga

Selain Agus, Arteria Dahlan secara spesifik mempermasalahkan keberadaan mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betti Alisjahbana sebagai salah satu pemohon perkara.

Menurut Arteria, Betti tidak relevan menjadi pemohon karena tidak memiliki kepentingan terkait hal ini. Sebab, Pansel hanya bersifat sementara.

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, para pemohon semestinya bersikap profesional.

"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara 79 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut di atas dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan UU a quo (UU KPK)," kata Arteria.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Nilai Pemohon Tak Jelas Uraikan Kerugian Konstitusionalnya

Diketahui, sejumlah pegiat antikorupsi asal Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pegiat antikorupsi tersebut adalah Jovi Andrwa Bachtiar, Richardo Purba, Lenoardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Terdapat sejumlah pasal yang diajukan dalam uji formil, salah satunya adalah soal izin penyadapan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com