Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Kompas.com - 30/01/2020, 16:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membeberkan sejumlah rincian penggunaan gratifikasi tersebut oleh Ulum dan Imam.

Mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembayaran pembelian pakaian untuk Imam.

"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar

Satlak Prima merupakan singkatan dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Menurut jaksa, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, yang selanjutnya disetujui oleh istrinya, Shohibah Rohmah.

Pada saat itu dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta.

Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan di rumah dinas Imam.

Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar

Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta. Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.

Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...

Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.

Selanjutnya pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.

Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain rumah di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com