Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Kompas.com - 30/01/2020, 16:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membeberkan sejumlah rincian penggunaan gratifikasi tersebut oleh Ulum dan Imam.

Mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembayaran pembelian pakaian untuk Imam.

"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar

Satlak Prima merupakan singkatan dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Menurut jaksa, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, yang selanjutnya disetujui oleh istrinya, Shohibah Rohmah.

Pada saat itu dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta.

Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan di rumah dinas Imam.

Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar

Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta. Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.

Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...

Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.

Selanjutnya pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.

Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain rumah di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com