JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membeberkan sejumlah rincian penggunaan gratifikasi tersebut oleh Ulum dan Imam.
Mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembayaran pembelian pakaian untuk Imam.
"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar
Satlak Prima merupakan singkatan dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Menurut jaksa, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, yang selanjutnya disetujui oleh istrinya, Shohibah Rohmah.
Pada saat itu dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta.
Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan di rumah dinas Imam.
Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar
Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta. Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.
Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.
Selanjutnya pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.
Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain rumah di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.