Rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...
Membayar keperluan pribadi Imam
Selain Rp 2 miliar, Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima.
Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap.
Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam; membeli pakaian Imam; membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri.
Baca juga: Tanggapi Protes Imam Nahrawi, KPK Sebut Kerabat Tersangka Boleh Jenguk Kecuali...
Tak ada tanda terima resmi
Selanjutnya, Ulum menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.
"Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," kata jaksa.
Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono. Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.
Baca juga: KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.
"Tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya telah diserahkan melalui Terdakwa, selanjutnya Imam Nahrawi mengatakan 'terima kasih'," kata jaksa.
Terima dari mantan Sekjen KONI
Terakhir, Ulum menerima gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Pada tahun 2015, Ulum menemui mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam. Ulum meminta Alfitra menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Imam.
"Dengan mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang Rp 5 M secepatnya”. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya," kata jaksa.