Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Kompas.com - 30/01/2020, 16:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Selanjutnya, pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya.

Baca juga: Aspri Menpora Disebut Bisa Atur Semua Hal di Kementerian

Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang.

"Kemudian karena ada permintaan lagi dari Imam Nahrawi melalui Terdakwa tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," lanjut jaksa.

Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.

Baca juga: Dikonfrontasi dengan Sekjen KONI, Aspri Menpora Bantah Terima Rp 11,5 Miliar

Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.

"Dalam pertemuan itu Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam," ujar jaksa.

Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.

"Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada terdakwa (Ulum) di hadapan Imam Nahrawi," kata jaksa.

Baca juga: Sekjen KONI Sebut Jatah dari Dana Hibah Hasil Kesepakatan dengan Aspri Menpora

Menurut jaksa, sejak Imam Nahrawi menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut melalui Ulum, Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com