Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Bulan Jelang Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Kompas.com - 23/01/2020, 16:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan larangan bagi kepala daerah memutasi pejabatnya jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran dan diberlakukan delapan bulan sebelum Pilkada 2020 atau terhitung sejak Januari tahun ini.

"Ini sudah kita mulai sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari-H kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabatnya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (23/1/2020).

Baca juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2020 Dipangkas Jadi Rp 9,9 Triliun

Tito mengatakan, larangan ini dibuat untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Menurut Tito Karnavian, jika larangan mutasi tak dikeluarkan, bukan tidak mungkin kepala daerah memanfaatkan pejabatnya untuk menggalang dukungan jelang Pilkada 2020.

"Kalau enggak nanti diputar (dimutasi) semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ujarnya.

Baca juga: Kamis Besok, Dukcapil Serahkan DP4 ke KPU untuk Pilkada 2020

Meski begitu, menurut Tito, ada keadaan-keadaan tertentu yang memungkinkan kepala daerah memutasi pejabatnya.

Situasi tersebut mungkin terjadi jika mendesak, seperti misalnya kepala daerah meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap.

"Saya kira ada power struggle tugas kami adalah bagaimana menetralisir supaya tidak menghambat pemilihan. Juga untuk mencegah potensi konflik di masayarakat," kata Tito Karnavian.

Baca juga: Kemendagri Dorong Penyusunan DPT Pilkada Bersumber pada Dukcapil

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com