JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai mangkirnya Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan pemblokiran internet di Papua menunjukkan permasalahan tersebut masih dianggap tidak serius.
"Mangkirnya salah satu tergugat yakni Presiden Jokowi dalam persidangan perdana tadi menunjukkan persoalan ini masih dianggap tidak serius. Padahal permasalahan pemadaman internet adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto di PTUN Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mangkirnya Jokowi sebagai Tergugat II tidak disertai dengan keterangan kepada majelis hakim PTUN yang dipimpin Nelvy Christian.
Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Jurnalis Kesulitan Berikan Informasi ke Publik
Sehingga, ini membuat agenda pembacaan jawaban tergugat atas gugatan yang disampaikan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers hanya digunakan untuk mendengar jawaban dari pihak Menkominfo sebagai Tergugat I.
Majelis hakim pun memutuskan memberi kesempatan kedua kepada Jokowi untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu (29/1/2020).
Agenda sidang pekan depan juga akan digunakan oleh pihak penggugat untuk membalas jawaban yang disampaikan oleh para tergugat.
Gugatan tersebut dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Baca juga: Gugat Blokir Internet di Papua, Tim Advokasi Kebebasan Pers Sebut Presiden Jokowi Melanggar Hukum
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Ini termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Adapun perlambatan internet pada 19 Agustus 2019 di Papua dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.