Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: 8 Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Kompas.com - 21/01/2020, 22:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan di Malaysia, IClean Services Sdn Bhd.

Dugaan TPPO diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

"Pada tanggal 23 November 2019, Migrant CARE Malaysia menerima pengaduan (TPPO) dari delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Jalin MoU dengan Negara Tujuan Perdagangan Orang

Wahyu menjelaskan, delapan perempuan itu di antaranya berasal dari Padang, Cilacap, Sumbawa, Sumba Timur, Nagakeo, dan Sumba Barat.

Mereka direkrut dua perusahaan sebelum disalurkan ke Malaysia. Yakni PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur untuk disalurkan perusahaan IClean Services.

Wahyu menuturkan, dalam pengakuan ke Migrant Care Malaysia, para korban mengaku dalam situasi dan kondisi bekerja yang tidak layak.

IClean Services diduga melanggar kontrak kerja. Antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Tak hanya itu, perusahaan itu juga diduga mengabaikan hak dengan tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja atau uang lembur.

Kemudian terjadi penahanan dokumen, pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja, hingga terjadinya kekerasan.

"Bahkan ditemukan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun," ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan, berdasarkan aduan tersebut, dapat diduga IClean Services dan dua perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia telah melanggar hak pekerja migran dan praktek perdagangan orang.

Sementara itu, setelah menerima aduan tersebut, Migrant Care Malaysia langsung bergerak cepat.

Wahyu mengatakan, Migrant Care Malaysia melakukan pendampingan guna melaporkan IClean Services ke Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO) pada 25 November 2019.

Baca juga: Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang Terkait Kasus Kematian TKI di Arab

Setelah menerima laporan tersebut, MAPO bersama petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia melakukan penggrebekan ke IClean Services.

"(Hasilnya) mengevakuasi 51 pekerja migran, mayoritas dari Indonesia (45 orang), Kamboja (3 orang) dan Filipina (3 orang). Para pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan Malaysia," katanya.

Wahyu menambahkan, dalam razia itu petugas juga mengamankan dua staf perusahaan. Sedangkan saat razia digelar, manajemen dan pemilik perusahaan tidak berada di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com