Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Duga Pemerintah Berupaya Hapus Pesangon lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kompas.com - 20/01/2020, 16:55 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga, pemerintah tengah berupaya menghilangkan hak pesangon pekerja di dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hal itu diungkapkan Iqbal saat audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melky Laka Lena di Kompleks Parlemen, Senin (20/1/2020).

Audiensi tersebut berkaitan dengan aksi buruh yang dilangsungkan hari ini, di mana mereka menolak RUU tersebut serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, Iqbal menyatakan, pemerintah menegaskan tidak akan menghilangkan pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Namun, di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan PHK tanpa menambah iuran.

“Ini tidak masuk akal. Tidak ada negara mana pun di dunia yang menambah benefit tanpa iuran. Sebenarnya, dia hanya mau bilang, karena sudah ketahuan, dalam tanda kutip, menghapus pesangon,” kata Iqbal.

Baca juga: Buruh: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha

Sesuai mekansime yang berlalu saat ini, bila seorang pekerja dipecat setelah bekerja lebih dari delapan tahun, mereka memiliki hak memperoleh pesangon sebesar upah sembilan bulan kerja.

Pesangon itu masih ditambah dengan penghargaan masa kerja kira-kira tiga bulan serta hak penggantian sebesar 15 persen dari dua bulan gaji.

Bila diakumulasikan, pesangon yang seharusnya diterima sebesar 14 bulan kali gaji.

Namun, menurut dia, ada upaya untuk menurunkan pesangon itu hanya sebesar enam kali gaji.

“Itu persoalan serius. Padahal, pesangon itu kan daya tahan buruh ketika dia kehilangan pekerjaan. Kalau dia jadi enam bulan, itu maunya siapa?” kata dia.

Baca juga: KSPI Sebut Buruh Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Draf Omnibus Law

Iqbal menambahkan, salah satu alasan Presiden Joko Widodo menghadirkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yaitu selain menumbuhkan perekonomian juga menarik investasi asing masuk ke dalam negeri.

Hanya, ia mengatakan, hingga kini belum ada satu pun literatur yang menyebut adanya korelasi antara penghapusan pesangon dapat meningkatkan investasi.

“Saya kebetulan pengurus ILO pusat di Jenewa, belum ada literatur kami di ILO yang mengatakan pesangon dikurangi investasi masuk. Yang ada pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan lain sebagainya. Karena itu ini literaturr yang mengada-ada,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com