JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) siang, menggelar sidang praperadilan antara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman serta dua tersangka lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan penjelasan ahli yang dihadirkan KPK sebagai tergugat.
"Hari ini penyerahan bukti tambahan dan (mendengarkan) saksi atau ahli," kata Hakim Ahmad Jaini saat membuka sidang.
KPK menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli hukum tata negara, yakni dosen Universitas Atma Jaya W. Riawan Tjandra.
Seorang lagi, yakni ahli hukum acara pidana yang berasal dari KPK sendiri. Namun, ahli dari KPK belum hadir di persidangan.
Sidang itu diawali dengan pengambilan sumpah secara agama oleh ahli, kemudian disusul dengan pertanyaan dari pihak kuasa hukum KPK.
Hingga pukul 13.34 WIB, sidang masih berlangsung dengan kondusif.
Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Kemudian, Pemohon II Nurhadi dan Pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.