JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lain terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Yakni pemohon I sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (TIM) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca juga: KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Setelah sebelumnya pada Senin (13/1/2020), pihak pemohon membacakan gugatan praperadilan, KPK kemudian melakukan eksepsi sehari berikutnya, Selasa (14/1/2020).
Tak berhak ajukan praperadilan
Tim biro hukum KPK menilai Hiendra Soenjoto tak berhak mengajukan praperadilan lantaran melarikan diri dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
Hal itu diungkapkan anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti pada eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan," ujar Indah saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Indah menjelaskan, Mahkamah Agung memberikan limitasi atau batasan terhadap pihak yang mengajukan praperadilan.
Limitasi itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Siapkan Dua Saksi Ahli dalam Praperadilan Lawan KPK
Indah mengatakan, pemberlakuan limitasi sudah berlangsung sejak tanggal 23 Maret 2018.
Indah menjelaskan, Hiendra selaku pemohon III terbukti menghindar ketika mengetahui tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Posisi Hiendra juga terlacak sebagaimana manifes Penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019.
Namun demikian, kata Indah, Hiendra dengan sengaja melarikan diri dan tidak pulang ke rumah. Padahal saat itu sang istri sudah memintanya untuk pulang.
"Bahwa Pemohon III (Hiendra Soenjoto) sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai saat persidangan ini berlangsung melarikan diri," ungkap Indah.
Baca juga: Pengacara Nurhadi Permasalahkan Status Kepegawaian Penyidik KPK