Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai PDI-P dan KPU Beda Tafsiran Hukum soal PAW DPR RI

Kompas.com - 10/01/2020, 15:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum dan PDI Perjuangan menggunakan tafsir hukum yang berbeda terkait mekanisme pergantian antar-waktu  atai PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Mekanisme PAW digunakan PDI-P untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Setelah terpilih, mendiang Nazarudin kemudian digantikan oleh Riezky Aprillia.

KPU memilih untuk menetapkan Riezky Aprillia, padahal PDI-P sempat mengajukan surat dengan mengajukan Harun Masiku. Hingga kemudian, Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR PAW, Kado Pahit KPK di HUT PDI-P

Titi Anggraini mengatakan, dalam mekanisme PAW, KPU berpegang pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pada Pasal 239 dijelaskan bahwa syarat anggota DPR diberhentikan antarwaktu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

"Jadi diberhentikan pun tidak boleh sembarangan, tetapi ada sejumlah alasan yang diatur dalam UU MD3 pasal 239 untuk memberhentikan anggota DPR, misalnya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

"Melanggar sumpah janji dan kode etik, menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diusulkan partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Kader PDI-P Riezky Aprilia Mengaku Tak Tahu Rencana PAW Harun Masiku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com