Titi Anggraini juga mengatakan, pada 31 Agustus 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I sebagai anggota DPR dan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Kendati demikian, PDI-P meminta, Riezky diganti dengan Harun Masiku tanpa diberhentikan dari partai yang berdasarkan pada PKPU yang dikabulkan MA, tetapi KPU tetap menolak.
"Maunya PDI-P bagaimana caranya KPU mengganti Riezky tanpa PDI-P memecat Riezky. Jadi yang diminta itu KPU yang aktif, loh KPU enggak mau," tutur Titi.
"Kalau PAW, KPU bukan yang aktif mengganti anggota DPR, karena menurut UU MD3 urusan PAW itu harus diajukan oleh partai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.