JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum dan PDI Perjuangan menggunakan tafsir hukum yang berbeda terkait mekanisme pergantian antar-waktu atai PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Mekanisme PAW digunakan PDI-P untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Setelah terpilih, mendiang Nazarudin kemudian digantikan oleh Riezky Aprillia.
KPU memilih untuk menetapkan Riezky Aprillia, padahal PDI-P sempat mengajukan surat dengan mengajukan Harun Masiku. Hingga kemudian, Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR PAW, Kado Pahit KPK di HUT PDI-P
Titi Anggraini mengatakan, dalam mekanisme PAW, KPU berpegang pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pada Pasal 239 dijelaskan bahwa syarat anggota DPR diberhentikan antarwaktu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
"Jadi diberhentikan pun tidak boleh sembarangan, tetapi ada sejumlah alasan yang diatur dalam UU MD3 pasal 239 untuk memberhentikan anggota DPR, misalnya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
"Melanggar sumpah janji dan kode etik, menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diusulkan partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca juga: Kader PDI-P Riezky Aprilia Mengaku Tak Tahu Rencana PAW Harun Masiku
"Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," demikan bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan hal itu, Titi mengatakan, KPU mengalihkan pada caleg yang memiliki syarat yaitu memiliki suara terbanyak setelah caleg yang meninggal.
"Seorang caleg meninggal tak mungkin ditetapkan, otomatis yang jadi caleg terpilih adalah suara terbanyak yang ada yang dihitung," ujarnya.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta
Di sisi lain, menurut Titi Anggraini, PDI-P berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 55 ayat 3 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 92 huruf a.
"MA mengabulkan permohonan PDI-P, kalau ada caleg yang meninggal, suaranya dihitung untuk partai, kalau tetap dapat suara. Tetapi partai yang menentukan suara itu mau diberikan kepada siapa," tuturnya.
Namun, kata Titi, KPU menilai, putusan MA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi
Alhasil, dalam rapat pleno KPU menetapkan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masuki.
"Kata KPU itu bertentangan dengan putusan MK dengan UU 7 Tahun 2017 dan dengan penetapan calon terpilih. Lalu sama KPU ditetapkan suara terbanyak, maka KPU ditetapkanlah suara terbanyak Riezky Aprilia," ucapnya.
Titi Anggraini juga mengatakan, pada 31 Agustus 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I sebagai anggota DPR dan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Kendati demikian, PDI-P meminta, Riezky diganti dengan Harun Masiku tanpa diberhentikan dari partai yang berdasarkan pada PKPU yang dikabulkan MA, tetapi KPU tetap menolak.
"Maunya PDI-P bagaimana caranya KPU mengganti Riezky tanpa PDI-P memecat Riezky. Jadi yang diminta itu KPU yang aktif, loh KPU enggak mau," tutur Titi.
"Kalau PAW, KPU bukan yang aktif mengganti anggota DPR, karena menurut UU MD3 urusan PAW itu harus diajukan oleh partai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.